Ham Law & Justice

News, Blogger, Information

Laptop dan Coding

Putus Pacaran, Hadiah Bisa Diminta Kembali? Ini Penjelasan Hukumnya

Diposting pada 14 Juli 2026

"Aku minta balikin iPhone yang pernah aku kasih!"

"Motor itu kan aku yang beliin, sekarang kita putus, balikin ya!"

Kalimat seperti ini bukan lagi hal yang asing. Setelah hubungan asmara berakhir, tidak sedikit mantan pasangan yang meminta kembali hadiah yang pernah diberikan selama masa pacaran. Mulai dari bunga, perhiasan, handphone, laptop, bahkan kendaraan bermotor.

Lantas, apakah secara hukum hadiah yang sudah diberikan saat pacaran dapat diminta kembali? Jawabannya tidak selalu ya, tetapi juga tidak selalu tidak. Semua bergantung pada status hukum pemberian tersebut.

Cinta Boleh Berakhir, Tapi Persoalan Hukumnya Tetap Ada

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang mencampuradukkan antara hadiah, pinjaman, janji, dan perjanjian.

Padahal, dalam hukum perdata, keempatnya memiliki konsekuensi yang berbeda. Sering kali seseorang berkata, "Nanti kalau kita menikah, mobil ini buat kamu." atau, "HP ini aku kasih sebagai tanda sayang." Meskipun terdengar serupa, akibat hukumnya bisa sangat berbeda.

Hadiah dalam Hukum Disebut Hibah

Dalam hukum perdata, pemberian hadiah dikenal dengan istilah hibah. Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Hibah adalah suatu perjanjian di mana seorang penghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda kepada penerima hibah.

Artinya, apabila seseorang benar-benar memberikan suatu barang sebagai hadiah tanpa syarat, maka pada prinsipnya barang tersebut telah menjadi milik penerima dan tidak dapat diminta kembali hanya karena hubungan asmara telah berakhir. Misalnya:

hadiah ulang tahun; bunga; perhiasan; handphone; laptop; atau hadiah kelulusan.

Selama pemberian tersebut merupakan hibah yang sah, maka putusnya hubungan pacaran tidak otomatis menghapus hak kepemilikan penerima hadiah.

Contoh Kasus

Bayangkan seorang perempuan menerima hadiah iPhone dari pacarnya pada hari ulang tahun. Setelah dua tahun berpacaran, hubungan mereka berakhir.

Mantan pacarnya kemudian meminta iPhone tersebut dikembalikan dengan alasan hadiah diberikan karena mereka masih berpacaran. Secara hukum, apabila sejak awal iPhone tersebut memang diberikan sebagai hadiah tanpa syarat, maka pemberian tersebut pada prinsipnya merupakan hibah, sehingga tidak dapat diminta kembali hanya karena hubungan telah berakhir.

Berbeda halnya apabila sejak awal terdapat kesepakatan bahwa handphone tersebut hanya dipinjamkan atau diberikan dengan syarat tertentu. Dalam kondisi demikian, penyelesaiannya akan bergantung pada bukti dan fakta hukum yang dapat dibuktikan.

Kesimpulan

Tidak semua barang yang diberikan selama pacaran dapat diminta kembali setelah hubungan berakhir. Kuncinya terletak pada status hukum pemberian tersebut: Apakah merupakan hibah (hadiah)? Apakah merupakan utang? Apakah hanya pinjam pakai? Ataukah terdapat perjanjian yang mengikat secara hukum? Setiap perkara memiliki fakta yang berbeda sehingga tidak dapat disamaratakan.

Karena itu, sebelum membawa persoalan ke jalur hukum, penting untuk memahami terlebih dahulu hubungan hukum yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai persoalan hati berubah menjadi sengketa hukum hanya karena tidak memahami perbedaan antara hadiah, utang, dan perjanjian.

Dasar Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1313 tentang Perjanjian.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1320 tentang Syarat Sah Perjanjian.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1666 tentang Hibah.

Disclaimer: Artikel ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Setiap sengketa mengenai hadiah, utang, maupun perjanjian dalam hubungan pribadi memiliki karakteristik yang berbeda dan harus dianalisis berdasarkan fakta serta alat bukti yang dimiliki para pihak. Apabila Anda menghadapi permasalahan serupa, konsultasikan dengan advokat untuk memperoleh pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi konkret.



Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.ps., C.Mtr., C.Gmc., C.Neg

Kembali