Ham Law & Justice

News, Blogger, Information

Laptop dan Coding

HAM LAW & JUSTICE Berikan Konsultasi Hukum kepada Klien sebagai Langkah Awal Penyelesaian Perkara

Diposting pada 19 Juli 2026

Cirebon – HAM LAW & JUSTICE kembali memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional dan mudah diakses. Konsultasi ini menjadi tahapan awal untuk memahami persoalan yang dihadapi klien sekaligus menentukan langkah hukum yang paling tepat sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi konsultasi, tim HAM LAW & JUSTICE mendengarkan secara langsung kronologi permasalahan yang disampaikan klien, mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan, serta memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan berbagai alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh. Pendekatan tersebut dilakukan agar setiap langkah yang diambil didasarkan pada pemahaman hukum yang jelas dan pertimbangan yang matang.

Ketua HAM LAW & JUSTICE, Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.Gmc., C.Ps., C.Mtr., C.Neg.,menjelaskan bahwa konsultasi hukum memiliki peran penting sebelum seseorang memutuskan untuk menempuh jalur hukum. "Tidak semua persoalan harus langsung dibawa ke pengadilan. Melalui konsultasi, kami berupaya memahami duduk persoalannya terlebih dahulu, kemudian memberikan pandangan hukum yang objektif agar klien mengetahui pilihan-pilihan yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, banyak persoalan hukum yang dapat diselesaikan secara lebih efektif apabila diawali dengan komunikasi yang baik dan pemahaman yang utuh terhadap pokok permasalahan. Oleh karena itu, ;konsultasi menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Melalui layanan konsultasi ini, HAM LAW & JUSTICE berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memperoleh pendampingan dan nasihat hukum sejak awal, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.



Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.ps., C.Mtr., C.Gmc., C.Neg

Kembali