HAM LAW & JUSTICE Hadiri Sidang Perdana Perkara Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sumber
Diposting pada 19 Juli 2026
Cirebon – Tim HAM LAW & JUSTICE menghadiri agenda sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sumber. Sidang pertama tersebut dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat gugatan sebagai tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menyampaikan pokok-pokok gugatan yang telah didaftarkan sebelumnya ke Pengadilan Negeri Sumber. Pembacaan gugatan menjadi bagian penting dalam hukum acara perdata karena menjadi dasar bagi majelis hakim dan pihak tergugat untuk memahami duduk perkara serta tuntutan yang diajukan.
Advokat HAM LAW & JUSTICE, Arrie Indrawiguna, S.H., menyampaikan bahwa setiap tahapan persidangan memiliki arti penting dalam proses pencarian keadilan. Oleh karena itu, seluruh persiapan dilakukan secara matang sebelum perkara memasuki ruang sidang.
"Sidang perdana merupakan awal dari proses pembuktian di persidangan. Kami telah mempersiapkan seluruh dokumen dan materi perkara dengan sebaik-baiknya agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya kami akan mengikuti setiap tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan kepentingan hukum klien," ujar Arrie.
Sementara itu, Sunida, S.H., selaku paralegal yang turut mendampingi jalannya persidangan, menjelaskan bahwa kesiapan administrasi dan kelengkapan dokumen menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam penanganan perkara.
"Setiap dokumen yang diajukan ke pengadilan harus dipersiapkan secara cermat dan sesuai dengan prosedur. Kami terus memastikan seluruh kebutuhan administrasi perkara terpenuhi sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan baik," jelas Gian.
Sidang perdana berlangsung dengan tertib dan menjadi awal dari rangkaian proses pemeriksaan perkara yang akan berlanjut pada agenda persidangan berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. HAM LAW & JUSTICE akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta etika profesi advokat dalam setiap tahapan persidangan.
Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.ps., C.Mtr., C.Gmc., C.Neg
Kembali