HAM LAW & JUSTICE Fasilitasi Mediasi Perkara Hutang Piutang di Kota Cirebon
Diposting pada 19 Juli 2026
Cirebon – HAM LAW & JUSTICE memfasilitasi proses mediasi dalam perkara hutang piutang yang berlangsung di Cafe AKSA, Kota Cirebon, pada pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk berdialog secara langsung dalam upaya mencari penyelesaian atas permasalahan yang sedang dihadapi.
Mediasi dipimpin oleh Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.Gmc., C.Ps., C.Mtr., C.Neg. yang bertindak sebagai mediator. Selama proses berlangsung, kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, menjelaskan duduk perkara, serta menawarkan alternatif penyelesaian yang dianggap dapat diterima bersama.
Suasana mediasi berlangsung secara kondusif dengan mengedepankan komunikasi yang terbuka dan saling menghormati. Pembahasan dilakukan secara bertahap agar setiap persoalan dapat dipahami dengan baik, sehingga para pihak memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan penyelesaian tanpa mengesampingkan kepentingan masing-masing.
Dr. Hamzah Fansuri menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang mengutamakan musyawarah dan kesepakatan para pihak.
"Peran mediator bukan menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan membantu membangun komunikasi yang baik agar para pihak dapat menemukan titik temu dan mengambil keputusan atas dasar kesadaran serta kesepakatan bersama," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap proses mediasi memiliki dinamika tersendiri sehingga diperlukan kesabaran, keterbukaan, dan itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat agar proses berjalan secara efektif.
Kegiatan mediasi yang berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut menjadi bagian dari komitmen HAM LAW & JUSTICE dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Diharapkan, mekanisme mediasi dapat menjadi alternatif yang mampu memberikan kepastian, menjaga hubungan baik antarpara pihak, serta menghasilkan penyelesaian yang adil dan dapat diterima bersama.
Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.ps., C.Mtr., C.Gmc., C.Neg
Kembali