Ham Law & Justice

News, Blogger, Information

Laptop dan Coding

MBG DIKRITIK DI MANA-MANA: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA PROGRAM INI BERMASALAH?

Diposting pada 22 Juli 2026

Oleh: Gian Anggiana, S.H
Akademisi | Paralegal

HAMLAW JUSTICE LAW OFFICE


"Integrity in Advocacy, Excellence in Justice." Menegakkan Hukum • Melindungi Hak • Mewujudkan Keadilan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik, sebagai bagian dari investasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Secara normatif, tujuan tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan umum, serta ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan hidup sejahtera. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Namun demikian, implementasi Program MBG tidak luput dari kritik. Berbagai laporan mengenai dugaan keracunan makanan, kualitas makanan yang tidak memenuhi standar, keterlambatan distribusi, hingga persoalan tata kelola anggaran menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai akuntabilitas penyelenggaraan program. Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila pelaksanaannya menimbulkan kerugian.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, siapa yang bertanggung jawab apabila Program Makan Bergizi Gratis menimbulkan kerugian bagi masyarakat? Dalam perspektif hukum positif Indonesia, tanggung jawab tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Program MBG merupakan kebijakan negara yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pelaksana, penyedia barang dan jasa, serta pihak lain yang terikat melalui hubungan hukum. Oleh karena itu, bentuk pertanggungjawabannya juga bersifat berlapis sesuai dengan kewenangan dan peran masing-masing.

Sebagai pembuat kebijakan, pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan kewenangannya berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas. Dengan demikian, apabila terjadi kegagalan sistemik akibat lemahnya pengawasan atau kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengendalian, maka pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif maupun hukum.

Di sisi lain, apabila kerugian yang dialami masyarakat berasal dari kelalaian penyedia makanan, seperti penggunaan bahan pangan yang tidak layak konsumsi, proses produksi yang tidak higienis, atau distribusi yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, maka tanggung jawab hukum beralih kepada pihak penyedia. Hal ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut. Apabila terbukti terdapat hubungan sebab akibat antara kelalaian penyedia dengan kerugian yang dialami masyarakat, maka tuntutan ganti rugi secara perdata dapat diajukan.

Selain pertanggungjawaban perdata, aspek pidana juga dapat diterapkan apabila kelalaian tersebut mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian. Dalam kondisi demikian, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan mengenai tindak pidana karena kealpaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana pada hakikatnya berfungsi memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum masyarakat, termasuk hak atas kesehatan dan keselamatan.

Program MBG juga wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur bahwa setiap pangan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, sanitasi, dan kandungan gizi. Kewajiban tersebut tidak dapat diabaikan hanya karena makanan diberikan secara cuma-cuma. Setiap makanan yang dikonsumsi masyarakat tetap harus memenuhi standar keamanan pangan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan jaminan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh barang yang aman, nyaman, dan tidak membahayakan kesehatan. Meskipun penerima manfaat MBG tidak melakukan transaksi jual beli secara langsung, substansi perlindungan hukum tetap relevan karena negara berkewajiban menjamin bahwa barang atau jasa yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar keselamatan.

Permasalahan lain yang sering menjadi perhatian publik adalah potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program. Mengingat MBG menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, mark-up harga, pengadaan fiktif, ataupun tindakan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tujuan program tidak tercederai oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

Dari perspektif hukum Islam, penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis merupakan bentuk amanah yang dibebankan kepada pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat. Islam memandang jabatan bukan sebagai kehormatan semata, melainkan sebagai tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: "Kullukum ra'in wa kullukum mas'ulun 'an ra'iyyatihi." "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Prinsip tersebut dipertegas dalam firman Allah SWT pada QS. An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan agar setiap amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap keputusan dilakukan secara adil. Dengan demikian, pengelolaan anggaran negara maupun penyediaan makanan bagi masyarakat tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral dan religius.

Dalam kajian Maqāṣid al-Syarī'ah, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs). Oleh sebab itu, setiap tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat, termasuk penyediaan makanan yang tidak layak konsumsi, bertentangan dengan tujuan syariat. Kaidah fikih yang berbunyi "Lā ḍarar wa lā ḍirār" (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain) menjadi dasar bahwa setiap pihak yang menyebabkan kemudaratan wajib bertanggung jawab dan menghilangkan akibat yang ditimbulkannya.

Dengan demikian, kritik terhadap Program MBG seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi, bukan sebagai upaya melemahkan kebijakan pemerintah. Program yang baik harus dibangun di atas tata kelola yang baik. Sebuah kebijakan publik hanya akan memperoleh legitimasi apabila dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau besarnya anggaran yang diserap, tetapi dari kemampuan negara menjamin bahwa setiap makanan yang diterima masyarakat benar-benar aman, bergizi, dan dikelola sesuai prinsip hukum. Negara, pejabat pelaksana, penyedia makanan, maupun pihak lain yang terlibat tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat. Dalam negara hukum maupun menurut ajaran Islam, amanah harus dipertanggungjawabkan, dan setiap kelalaian wajib memperoleh konsekuensi hukum yang adil.



Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.ps., C.Mtr., C.Gmc., C.Neg

Kembali