Ham Law & Justice

News, Blogger, Information

Laptop dan Coding

KOPERASI DESA MERAH PUTIH: MENGUATKAN EKONOMI DESA ATAU MENYISAKAN PERSOALAN YURIDIS?

Diposting pada 22 Juli 2026

Oleh: Muhammad Abyan, S.H
Akademisi | Paralegal
HAMLAW JUSTICE LAW OFFICE

"Integrity in Advocacy, Excellence in Justice."


Menegakkan Hukum • Melindungi Hak • Mewujudkan Keadilan

Pemerintah kembali menaruh harapan besar kepada desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Gagasan ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, memperpendek rantai distribusi, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus membuka akses pembiayaan bagi masyarakat. Di atas kertas, konsep tersebut tampak ideal. Bahkan secara konstitusional, semangat koperasi sejalan dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Namun, dalam hukum, sebuah kebijakan tidak cukup dinilai dari tujuan yang ingin dicapai. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah cara mencapainya telah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku? Di titik inilah Koperasi Desa Merah Putih mulai menyisakan sejumlah persoalan yuridis yang layak dikritisi.

Persoalan pertama berkaitan dengan hakikat koperasi sebagai badan hukum. Sejak awal, koperasi di Indonesia dibangun sebagai organisasi ekonomi yang lahir dari kesadaran dan kebutuhan para anggotanya. Prinsip tersebut merupakan ruh perkoperasian yang tidak dapat dipisahkan dari asas sukarela, partisipasi anggota, dan kemandirian. Dengan kata lain, koperasi seharusnya tumbuh dari bawah (bottom-up), bukan semata-mata dibentuk karena adanya dorongan kebijakan dari atas (top-down).

Di sinilah letak pertanyaan hukumnya. Ketika pembentukan koperasi dilakukan secara serentak melalui kebijakan pemerintah dengan target tertentu di setiap desa, muncul pertanyaan apakah proses tersebut masih mencerminkan prinsip kesukarelaan anggota atau justru bergeser menjadi mobilisasi administratif. Apabila koperasi berdiri hanya karena memenuhi target program nasional, maka terdapat risiko bahwa koperasi kehilangan identitasnya sebagai gerakan ekonomi masyarakat.

Perspektif tersebut bukan sekadar pandangan akademik, tetapi memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana substansinya disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tetap menempatkan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan. Artinya, orientasi utama koperasi adalah kepentingan anggota, bukan kepentingan administratif pemerintah.

Persoalan kedua berkaitan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap tindakan pemerintah harus memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Dalam konteks Koperasi Desa Merah Putih, asas kecermatan menjadi sangat penting. Tidak semua desa memiliki karakteristik ekonomi yang sama. Ada desa yang telah memiliki koperasi aktif, BUM Desa yang berkembang, atau lembaga ekonomi lokal yang berjalan baik. Memaksakan pembentukan koperasi baru tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kelembagaan, pemborosan anggaran, bahkan konflik kewenangan di tingkat desa.

Lebih jauh lagi, kebijakan publik seharusnya tidak hanya berorientasi pada pencapaian target kuantitatif, melainkan pada efektivitas dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Banyak koperasi di Indonesia sebelumnya berhenti beroperasi bukan karena kurangnya regulasi, tetapi karena dibentuk tanpa kesiapan sumber daya manusia, model bisnis, dan kebutuhan ekonomi yang jelas. Pengalaman tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang.

Persoalan berikutnya menyangkut penggunaan anggaran. Apabila pembentukan maupun operasional koperasi nantinya menggunakan dana yang bersumber dari APBN, APBD, atau Dana Desa, maka setiap rupiah yang dikeluarkan wajib memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pengelolaan keuangan negara tidak dapat dilepaskan dari kewajiban mempertanggungjawabkan manfaat penggunaan anggaran kepada masyarakat. Dalam konteks tersebut, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan pembentukan koperasi itu sendiri.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi laporan keuangan, atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka konsekuensi hukumnya tidak berhenti pada sanksi administratif. Perbuatan tersebut dapat membuka ruang penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.

Dari perspektif hukum Islam, pembentukan koperasi pada dasarnya merupakan bentuk ta'āwun (tolong-menolong) yang sangat dianjurkan. Allah SWT berfirman: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan." (QS. Al-Mā'idah: 2). Nilai tersebut menunjukkan bahwa kerja sama ekonomi merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan bersama. Akan tetapi, Islam juga menempatkan unsur kerelaan sebagai fondasi setiap bentuk muamalah. Allah SWT berfirman: "...janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..." (QS. An-Nisā': 29).

Ayat tersebut mengandung prinsip bahwa setiap kerja sama ekonomi harus dibangun atas dasar kesadaran dan kerelaan para pihak, bukan semata-mata karena tekanan administratif atau formalitas. Oleh sebab itu, apabila masyarakat hanya dijadikan objek pelaksana kebijakan tanpa ruang partisipasi yang memadai, maka semangat musyawarah dan ridha dalam hukum Islam menjadi kehilangan maknanya.

Selain itu, dalam konsep maqāṣid al-syarī'ah, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Pengelolaan dana publik melalui koperasi harus diarahkan untuk menciptakan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar keberhasilan program secara administratif.

Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat, pengurus koperasi, maupun pihak yang diberi amanah mengelola dana masyarakat memiliki tanggung jawab moral sekaligus hukum atas setiap keputusan yang diambil.

Pada akhirnya, kritik terhadap Koperasi Desa Merah Putih bukanlah bentuk penolakan terhadap upaya pemerintah membangun ekonomi desa. Kritik justru diperlukan agar kebijakan publik tidak berhenti sebagai proyek administratif yang mengejar angka-angka, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat. Sebab koperasi yang sehat bukanlah koperasi yang lahir karena instruksi, melainkan koperasi yang tumbuh dari kebutuhan, kepercayaan, dan partisipasi anggotanya.

Komentar Hukum Penulis Secara konstitusional, Koperasi Desa Merah Putih merupakan kebijakan yang memiliki landasan filosofis yang baik. Namun, terdapat sejumlah persoalan yuridis yang tidak boleh diabaikan, terutama terkait prinsip kesukarelaan anggota, kemandirian koperasi, penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembentukan koperasi tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi juga memenuhi prinsip-prinsip hukum yang menjadi fondasi koperasi itu sendiri. Sebab dalam negara hukum, keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya diukur dari banyaknya lembaga yang dibentuk, melainkan dari kepatuhannya terhadap hukum dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

— Muhammad Abyan, S.H
Akademisi | Paralega



Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.ps., C.Mtr., C.Gmc., C.Neg

Kembali