Ham Law & Justice

News, Blogger, Information

Laptop dan Coding

DOSEN DITUNTUT PROFESIONAL, TETAPI HONORNYA TAK LAYAK: DI MANA LETAK KEADILAN HUKUM?

Diposting pada 22 Juli 2026

Oleh:

Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H. C.GMC., C.PS., C.MTR., C.NEG


Advokat | Dosen | Konsultan Hukum
HAMLAW JUSTICE LAW OFFICE
"Integrity in Advocacy, Excellence in Justice."
Menegakkan Hukum • Melindungi Hak • Mewujudkan Keadilan

Tidak banyak profesi yang dibebani tuntutan sedemikian besar seperti profesi dosen. Negara menuntut dosen untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran, menghasilkan penelitian yang bereputasi internasional, melakukan pengabdian kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD), hingga beradaptasi dengan berbagai kebijakan pendidikan tinggi yang terus berubah. Semua itu merupakan konsekuensi logis dari status dosen sebagai tenaga profesional.

Namun, di tengah tingginya ekspektasi tersebut, muncul ironi yang hingga kini belum benar-benar memperoleh perhatian serius. Tidak sedikit dosen, khususnya pada perguruan tinggi swasta maupun dosen non-ASN, yang masih menerima penghasilan jauh dari layak. Kondisi inilah yang kemudian melahirkan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Bagi sebagian orang, perkara ini mungkin dipahami sebagai persoalan honorarium semata. Padahal, substansi yang sedang diperdebatkan jauh lebih mendasar, yakni apakah negara telah konsisten menjalankan amanat konstitusi dalam melindungi hak-hak profesi dosen?

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan arah yang cukup jelas. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ketentuan tersebut dipertegas oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kedua norma tersebut bukan sekadar deklarasi moral, melainkan perintah konstitusional yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan, termasuk di sektor pendidikan tinggi.

Sayangnya, antara norma dan praktik tampak masih terdapat jarak yang cukup lebar. Negara begitu serius membangun sistem untuk mengukur profesionalisme dosen, tetapi belum menunjukkan keseriusan yang sama dalam membangun sistem perlindungan terhadap kesejahteraannya. Berbagai instrumen penilaian kinerja terus diperbarui, kewajiban publikasi ilmiah semakin diperketat, standar akreditasi semakin tinggi, sementara persoalan penghasilan dosen masih sering diposisikan sebagai urusan internal masing-masing perguruan tinggi.

Di sinilah letak persoalan hukumnya. Negara tidak boleh hanya hadir sebagai regulator yang menetapkan kewajiban, tetapi juga harus hadir sebagai penjamin hak. Dalam konsep negara hukum (rechtsstaat), hubungan antara negara dan warga negara tidak dibangun atas dasar dominasi kekuasaan, melainkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketika kewajiban terus bertambah sementara perlindungan terhadap hak berjalan jauh lebih lambat, maka yang dipertanyakan bukan lagi efektivitas kebijakan pendidikan, melainkan konsistensi negara dalam menjalankan prinsip keadilan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sesungguhnya telah menempatkan dosen sebagai tenaga profesional. Pengakuan tersebut bukanlah sekadar status administratif, tetapi mengandung konsekuensi hukum. Pasal 51 memberikan jaminan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, memperoleh perlindungan hukum, serta mendapatkan kesempatan mengembangkan kompetensinya. Persoalannya, norma tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik. Tidak sedikit dosen yang telah memenuhi kewajiban profesionalnya, tetapi masih harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Situasi demikian seharusnya menjadi perhatian serius pembentuk kebijakan. Sebab profesionalisme tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan. Sulit mengharapkan kualitas pendidikan tinggi meningkat apabila mereka yang berada di garis depan pendidikan justru masih disibukkan dengan persoalan ekonomi yang mendasar. Negara tidak dapat terus berbicara mengenai peningkatan mutu pendidikan tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa para pendidiknya memperoleh perlindungan yang layak.

Persoalan ini juga memiliki dimensi hak asasi manusia. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak dan imbalan yang adil sesuai dengan pekerjaannya. Norma tersebut memperlihatkan bahwa penghasilan bukan semata persoalan hubungan kerja, melainkan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, ketika terdapat profesi yang memikul tanggung jawab besar bagi masa depan bangsa tetapi belum memperoleh penghargaan ekonomi yang memadai, maka negara patut melakukan evaluasi terhadap arah kebijakan hukumnya.

Permohonan yang kini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi semestinya tidak dipandang sebagai upaya mencari keuntungan finansial bagi kelompok profesi tertentu. Perkara ini justru membuka ruang bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali makna keadilan dalam hubungan antara negara dan tenaga pendidik. Mahkamah memang tidak akan menentukan besaran honor dosen, tetapi putusan yang dihasilkan dapat menjadi penanda apakah negara telah sungguh-sungguh melaksanakan amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan terhadap profesi dosen.

Lebih dari itu, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh berhenti pada pembentukan norma. Hukum baru memperoleh maknanya ketika norma tersebut benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang mampu melindungi warga negara. Tidak ada gunanya menyebut dosen sebagai tenaga profesional apabila penghormatan terhadap hak-hak profesinya masih bergantung pada kemampuan finansial masing-masing institusi pendidikan.

Komentar Hukum Penulis

Negara tentu berhak menuntut profesionalisme dari setiap dosen. Namun, tuntutan tersebut harus dibarengi dengan komitmen yang sama kuat untuk menjamin hak-hak mereka sebagai tenaga profesional. Konstitusi tidak pernah mengajarkan bahwa kewajiban dapat diperbesar tanpa diimbangi perlindungan terhadap hak. Justru sebaliknya, semakin tinggi standar yang dibebankan kepada suatu profesi, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan profesi tersebut memperoleh perlindungan hukum yang layak.

Gugatan yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang honor dosen. Perkara ini menguji konsistensi negara dalam menerjemahkan makna keadilan sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Sebab negara yang baik bukanlah negara yang paling banyak menuntut, melainkan negara yang mampu menyeimbangkan antara kewajiban yang dibebankan dan hak yang wajib dipenuhi.

— Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H. C.GMC., C.PS., C.MTR., C.NEG
Advokat | Dosen | Konsultan Hukum



Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.ps., C.Mtr., C.Gmc., C.Neg

Kembali