Menanggapi Fenomena Kasus Penipuan Berbasis Digital (Segitiga Penipuan)
Diposting pada 1 Juli 2026
Sebagai advokat yang menangani korban penipuan jual‑beli dengan sistem segitiga lewat transaksi online di Tegal, saya berkewajiban mengingatkan publik dan aparat penegak hukum bahwa modus semacam ini bukan sekadar pelanggaran perdata; ia adalah rangkaian tindak pidana yang merongrong kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi mikro. Korban datang kepada saya bukan hanya kehilangan uang, melainkan juga ditempatkan dalam kebingungan hukum karena setelah melakukan pengaduan ke kepolisian, tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Secara substansi, praktik jual‑beli yang dibungkus sebagai transaksi komoditas tetapi beroperasi layaknya skema segitiga — dana berputar dari peserta lama ke peserta baru dengan janji keuntungan tidak wajar — memenuhi unsur penipuan dan perbuatan curang. Dasar hukum KUHP baru memperkuat dasar penindakan: Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), dan ketentuan tentang kejahatan ekonomi/finansial yang merekam pemanfaatan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan tidak sah layak diterapkan apabila unsur tipu muslihat, kerugian materiil, dan niat jahat terbukti.
Argumen hukum yang saya ajukan sebagai advokat adalah dua hal: pertama, unsur tipu muslihat terpenuhi ketika ada janji keuntungan tidak masuk akal dan informasi material disembunyikan atau diputarbalikkan untuk mengelabui korban; kedua, pola bisnis segitiga menunjukkan adanya niat untuk memperdaya secara sistematis, bukan sekadar kegagalan bisnis. Kedua hal ini merupakan dasar bagi penyidikan pidana sebagaimana dimandatkan KUHP baru.
Namun hukum yang baik tanpa penegakan yang responsif hanya menjadi teks tanpa daya. Fakta yang paling mengkhawatirkan di lapangan: pengaduan formal sudah diajukan, bukti komunikasi dan aliran dana telah diserahkan, tetapi hingga saat ini belum tampak langkah penyidikan yang nyata — sebagai advokat saya melihat hambatan administratif, prioritisasi kasus yang rendah, dan lemahnya pemahaman awal soal karakteristik skema segitiga sebagai tindak pidana sistemik. Akibatnya, ruang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak atau melarikan dana semakin besar.
Pihak kepolisian berkewajiban membuka proses penyidikan yang transparan dan cepat. Ini bukan sekadar soal mengejar tersangka; ini soal menegakkan pencegahan dengan memberi sinyal tegas bahwa kejahatan ekonomi digital tidak akan dibiarkan. Langkah konkret yang harus diambil: pencatatan formal tindak pidana, pemanggilan saksi dan terlapor, pemeriksaan transaksi keuangan, serta upaya penyitaan aset sementara bila ada bukti kuat. Bila penyidikan mandek karena diklasifikasikan sebagai sengketa perdata, aparat harus diingatkan bahwa pola piramida yang menyamarkan diri sebagai jual‑beli adalah materi pidana.
Penting pula bagi masyarakat dan pembuat kebijakan untuk menyempurnakan mekanisme pelaporan dan perlindungan korban di ranah digital. KUHP baru memberi ruang untuk penegakan, tetapi penegakannya memerlukan keahlian forensik digital, kerja sama dengan penyedia platform, dan mekanisme cepat untuk membekukan aliran dana. Tanpa itu, norma hukum akan kalah oleh inovasi modus.
Sebagai penutup: para korban di Tegal dan di mana pun membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar simpati. Saya menuntut agar kepolisian menindaklanjuti pengaduan dengan langkah penyidikan yang jelas dan terbuka. Hukum ada untuk melindungi, bukan sekadar menjadi catatan formal — jika belum ada tindakan nyata, aparat harus dipertanyakan komitmennya terhadap penegakan hukum ekonomi digital. Bila perlu, saya akan lanjut membawa perkara ini ke jalur perdata dan pidana demi melindungi hak klien saya dan memberi efek jera kepada pelaku.
Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.ps., C.Mtr., C.Gmc., C.Neg
Kembali