"Spill" Orang di Media Sosial, Bisa Dipidana? Memahami Doxxing, Cancel Culture, dan Risiko Hukumnya
Diposting pada 14 Juli 2026
"Guys, aku spill ya siapa sebenarnya dia..."
"Biar kapok! Ini nomor HP, alamat, dan tempat kerjanya."
Kalimat-kalimat seperti itu semakin sering muncul di media sosial. Bermula dari perselisihan pribadi, hubungan asmara yang kandas, transaksi jual beli online, hingga konflik antarkonten kreator, banyak orang memilih menyelesaikan masalah dengan cara "spill" di media sosial.
Tidak sedikit pula yang sengaja mengunggah identitas seseorang, menyebarkan nomor telepon, alamat rumah, akun media sosial, bahkan tempat bekerja agar orang tersebut mendapat tekanan dari publik
Fenomena ini dikenal sebagai doxxing, dan sering kali diikuti dengan cancel culture, yaitu tindakan masyarakat secara bersama-sama memberikan tekanan sosial kepada seseorang hingga kehilangan reputasi, pekerjaan, atau bahkan mengalami ancaman.
Lantas, apakah tindakan "spill" seperti ini hanya persoalan etika, atau justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum?
Ketika Media Sosial Menjadi "Ruang Sidang"
Di era digital, media sosial sering dijadikan tempat untuk "mengadili" seseorang sebelum ada putusan pengadilan.Seseorang yang dituduh melakukan perselingkuhan, penipuan, atau perbuatan tertentu bisa langsung menjadi sasaran hujatan ribuan orang hanya dalam hitungan jam.
Padahal, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah). Artinya, seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, membawa persoalan pribadi ke media sosial tanpa dasar yang jelas dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
Apa Itu Doxxing?
Doxxing adalah tindakan mencari, mengumpulkan, lalu menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ruang publik tanpa persetujuan pemilik data.Data yang disebarkan dapat berupa:
nama lengkap;
alamat rumah;
nomor telepon;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
foto KTP;
lokasi tempat kerja;
akun media sosial;
hingga informasi keluarga.
Biasanya, tujuan doxxing adalah mempermalukan korban, mengintimidasi, atau mengajak masyarakat melakukan serangan terhadap korban. Yang perlu dipahami, menyebarkan data pribadi orang lain tanpa hak bukanlah bentuk kebebasan berekspresi
Lalu Apa Itu Cancel Culture?
Cancel culture merupakan fenomena ketika masyarakat secara massal memboikot, menyerang, atau mengucilkan seseorang akibat suatu tuduhan atau perbuatannyaDalam praktiknya, cancel culture sering diawali dengan unggahan yang bersifat "spill", kemudian berkembang menjadi: hujatan massal; ancaman; penyebaran identitas pribadi; laporan ke tempat kerja; hingga perundungan (cyberbullying). Meskipun kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, tindakan yang melampaui batas dan merugikan hak orang lain tetap dapat memiliki konsekuensi hukum
Apakah "Spill" Bisa Dipidana?
Jawabannya, bisa, apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, ketika seseorang: menyebarkan data pribadi tanpa hak; menyebarkan informasi yang tidak benar; melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik; menghasut masyarakat untuk menyerang seseorang; atau menyebarkan informasi elektronik yang merugikan orang lain. Setiap kasus tentu harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan unsur pidana yang terpenuhi.Tidak Hanya Pidana, Bisa Digugat Secara Perdata
Banyak orang mengira bahwa perkara media sosial hanya berujung pada laporan pidana. Padahal, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian, korban juga dapat menempuh gugatan perdata. Misalnya:kehilangan pekerjaan akibat fitnah; usaha mengalami kerugian karena informasi yang tidak benar; nama baik tercemar; mengalami tekanan psikologis akibat penyebaran identitas pribadi. Dalam hukum perdata, seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat dimintai pertanggung jawaban untuk memberikan ganti rugi.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.
Contoh Kasus
Bayangkan seorang pelanggan merasa kecewa terhadap pelayanan sebuah toko. Alih-alih menyelesaikan melalui mekanisme pengaduan, ia justru mengunggah identitas pemilik toko, nomor telepon pribadi, alamat rumah, dan menuduh pemilik toko sebagai penipu tanpa adanya putusan pengadilan.Unggahan tersebut kemudian viral. Akibatnya: korban menerima ribuan pesan bernada ancaman; nomor teleponnya disebarluaskan; reputasi usahanya menurun; bahkan keluarganya ikut menjadi sasaran.
Dalam kondisi seperti ini, persoalan tidak lagi sekadar "review buruk", tetapi dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, pencemaran nama baik, maupun gugatan perdata apabila terbukti memenuhi unsur-unsur hukumnya.
Kesimpulan
Fenomena spill, doxxing, dan cancel culture semakin sering terjadi di era digital. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh hak orang lain, termasuk hak atas nama baik, privasi, dan perlindungan data pribadi.Mengungkap suatu peristiwa yang benar untuk kepentingan publik tentu berbeda dengan menyebarkan identitas seseorang tanpa hak atau membangun opini yang merugikan tanpa dasar hukum.
Jangan sampai niat mencari pembelaan di media sosial justru berakhir dengan panggilan dari aparat penegak hukum atau gugatan di pengadilan. Media sosial bukanlah ruang sidang. Jika memiliki sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menghakimi seseorang di ruang digital.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai edukasi hukum kepada masyarakat. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun tanggung jawab perdata harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila Anda menghadapi persoalan terkait penyebaran data pribadi atau pencemaran nama baik di media sosial, konsultasikan dengan advokat untuk memperoleh pendampingan hukum yang tepat.
Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.ps., C.Mtr., C.Gmc., C.Neg
Kembali