Ham Law & Justice

News, Blogger, Information

Laptop dan Coding

Membuat Meme dari Foto Orang Lain, Apakah Melanggar Hukum?

Diposting pada 14 Juli 2026

"Cuma buat lucu-lucuan kok."
"Santai aja, kan cuma meme."
"Lagian fotonya sudah ada di internet."
Kalimat-kalimat tersebut sering menjadi alasan ketika seseorang mengedit foto orang lain lalu menjadikannya meme dan mengunggahnya ke media sosial. Tidak sedikit meme yang berhasil menghibur banyak orang, tetapi tidak sedikit pula yang berujung pada konflik, perundungan (cyberbullying), bahkan proses hukum.

Di era digital, membuat meme memang menjadi bagian dari budaya internet. Namun, tidak semua meme aman dari sisi hukum. Terlebih jika menggunakan foto orang lain tanpa izin, disertai tulisan yang merendahkan, mempermalukan, atau menimbulkan kerugian bagi pihak yang dijadikan objek meme.

Lantas, apakah membuat meme dari foto orang lain termasuk pelanggaran hukum? Jawabannya, bergantung pada isi, tujuan, serta dampak dari meme tersebut.

Meme Bukan Berarti Bebas dari Hukum

Meme merupakan karya digital yang biasanya menggabungkan gambar, foto, ilustrasi, atau cuplikan video dengan tulisan yang bersifat lucu, satir, atau sindiran.

Selama tidak merugikan hak orang lain, membuat meme pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Ketika sebuah meme mulai menyerang kehormatan seseorang, menyebarkan informasi yang tidak benar, atau menggunakan foto tanpa hak hingga menimbulkan kerugian, maka persoalan tersebut dapat memasuki ranah hukum.

Apakah Boleh Menggunakan Foto Orang Lain?

Banyak orang beranggapan bahwa jika sebuah foto sudah beredar di internet, maka siapa pun bebas menggunakannya.

Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Meskipun suatu foto dapat diakses publik, bukan berarti setiap orang bebas mengedit, menyebarluaskan, atau menggunakannya untuk kepentingan tertentu, apalagi jika penggunaan tersebut merugikan orang yang ada di dalam foto.

Selain menyangkut hak privasi, penggunaan foto juga dapat berkaitan dengan hak cipta, tergantung siapa pemilik karya fotografi tersebut dan bagaimana foto itu digunakan.

Kapan Meme Bisa Menjadi Masalah Hukum?

Tidak semua meme melanggar hukum. Namun, risikonya meningkat apabila meme tersebut mengandung unsur-unsur seperti:

1. Menghina atau Merendahkan Martabat Orang Lain
Misalnya, foto seseorang diedit lalu diberi tulisan yang mempermalukan, menghina fisik, pekerjaan, atau kehidupan pribadinya sehingga merusak nama baiknya. Apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.

2. Menyebarkan Data Pribadi
Ada pula meme yang mencantumkan: nama lengkap; nomor telepon; alamat rumah; tempat kerja; bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penyebaran data pribadi tanpa hak dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

3. Menimbulkan Kerugian bagi Korban
Tidak sedikit korban meme yang mengalami: kehilangan pekerjaan; dibully di media sosial; mengalami tekanan psikologis; kehilangan pelanggan dalam usahanya. Apabila terdapat kerugian akibat perbuatan tersebut, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

4. Menggunakan Karya Orang Lain Tanpa Hak
Selain foto seseorang, perlu diperhatikan pula siapa yang mengambil foto tersebut. Apabila foto merupakan karya fotografer profesional atau pihak lain yang memiliki hak cipta, penggunaan tanpa izin untuk kepentingan tertentu juga dapat menimbulkan persoalan hukum terkait hak cipta.

"Kan Cuma Bercanda..."

Alasan "hanya bercanda" sering dijadikan pembelaan ketika sebuah meme menjadi viral. Namun dalam hukum, niat bercanda tidak serta-merta menghapus akibat hukum apabila perbuatan tersebut terbukti merugikan orang lain.

Yang menjadi perhatian bukan hanya niat pembuat meme, tetapi juga: bagaimana isi meme tersebut; apakah terdapat unsur penghinaan; apakah menimbulkan kerugian; dan apakah melanggar hak orang lain.

Contoh Kasus

Bayangkan seseorang mengambil foto temannya yang sedang tertidur di kelas. Foto tersebut kemudian diedit menjadi meme dengan tulisan yang menghina kondisi fisiknya dan diunggah ke media sosial.

Awalnya hanya dibagikan kepada teman-teman satu kelas. Namun dalam waktu singkat, meme tersebut menyebar luas dan menjadi bahan ejekan di berbagai platform. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis, merasa dipermalukan, bahkan memilih mengundurkan diri dari organisasi kampus.

Dalam kondisi seperti ini, persoalan tidak lagi sekadar "candaan", tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan melawan hukum.

Kritik dan Satir Masih Diperbolehkan, Tetapi Ada Batasnya Indonesia menjamin kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak orang lain.

Meme yang berisi kritik atau satir terhadap kebijakan publik tentu berbeda dengan meme yang menyerang kehormatan pribadi seseorang, menyebarkan data pribadinya, atau mengandung fitnah. Karena itu, penting bagi setiap pengguna media sosial untuk memahami batas antara humor, kritik, dan pelanggaran hukum.

Kesimpulan

Membuat meme merupakan bentuk kreativitas yang sah dalam era digital. Namun, kreativitas tersebut tetap memiliki batas hukum. Menggunakan foto orang lain tanpa izin, menyebarkan data pribadi, menghina, atau membuat meme yang merugikan seseorang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum, baik pidana maupun perdata.

Ingat, tujuan membuat orang tertawa tidak boleh mengorbankan hak, kehormatan, dan martabat orang lain. Meme boleh lucu, tetapi jangan sampai berujung menjadi alat untuk mempermalukan atau merugikan seseorang. Karena ketika candaan melanggar hak orang lain, hukum dapat mengambil perannya.

Dasar Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E (kebebasan berpendapat) dan Pasal 28G (hak atas perlindungan diri dan privasi). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Disclaimer: Artikel ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum atas suatu meme bergantung pada fakta, konteks, isi unggahan, dampak yang ditimbulkan, serta alat bukti yang tersedia. Untuk memperoleh pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi konkret, konsultasikan dengan advokat.



Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.ps., C.Mtr., C.Gmc., C.Neg

Kembali